
Pemerintah dan aparat penegak hukum semakin gerah dengan maraknya peredaran baju, kaos, topi, pin, dan barang-barang lain berlogo palu arit yang diidentikan dengan paham komunisme. Sejak lahirnya Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang ketetapan pembubaran Partai Komunis Indonesia, setiap kegiatan yang berbau komunisme disikat habis.
Dalam Tap MPRS itu disebutkan bahwa dalam sejarah bangsa ini, orang-orang dan golongan-golongan yang menganut paham komunisme beberapa kali berusaha merobohkan kekuasaan Pemerintah Republik Indonesia yang sah dengan jalan kekerasan. Sehingga pemerintah perlu mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme Marxisme-Leninisme.
Meski eranya sudah berganti dari orde lama, orde baru, hingga reformasi, larangan kegiatan berbau komunisme tetap dipertahankan. Termasuk di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Sekarang sudah banyak kaos bergambar palu arit, ada juga kegiatan yang diduga masyarakat akan memunculkan komunisme. Tadi Presiden katakan gunakan pendekatan hukum," ujar Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dalam Konferensi Pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).
Belakangan ini polisi dan TNI semakin gencar melakukan razia barang-barang yang diidentikan dengan paham komunisme, penghentian diskusi yang membahas hal-hal berkaitan dengan PKI dan tragedi 65, termasuk larangan menonton film korban tragedi 65. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti semakin galak dan tanpa ampun mengikis habis apapun yang diduga berhubungan dengan paham komunisme.
0 comments:
Post a Comment